Setelah diuraikan pengertian
supervisi secara umum, tentu perlu pula
dipaparkan pengertian supervisi manajerial dan supervisi akademik. Hal ini
sesuai dengan dimensi kompetensi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 12 Tahun 2007 Tentang
Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Dalam Peraturan tersebut, Pengawas satuan
pendidikan dituntut memiliki kompetensi supervisi manajerial dan supervisi
akademik, di samping kompetensi kepribadian, sosial, dan penelitian dan
pengembangan. Esensi dari supervisi manajerial adalah berupa kegiatan
pemantauan, pembi- naan dan pengawasan terhadap kepala sekolah dan seluruh
elemen sekolah lainnya di dalam mengelola, mengadministrasikan dan melaksanakan
seluruh aktivitas sekolah, sehingga dapat berjalan dengan efektif dan efisien
dalam rangka mencapai tujuan sekolah serta memenuhi standar pendidikan pendi-
dikan nasional. Adapun supervisi
akademik esensinya berkenaan dengan
tugas pengawas untuk untuk membina guru dalam meningkatkan mutu
pembelajarannya, sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan prestasi belajar
siswa.
Peraturan Menteri ini juga
mengisyaratkan bahwa dalam profesi pengawas di Indonesia secara umum tidak
dibedakan antara supervisor umum dengan supervisor spesialis, kecuali untuk
mata pelajaran dan/atau jenis pendidikan tertentu. Sebagaimana dikemukakan oleh
Made Pidarta (1995: 84-85) bahwa supervisor dapat dikelompokkan menjadi dua,
yaitu supervisor umum dan supervisor spesialis. Supervisor umum tugasnya
berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kurikulum serta upaya perbaikannya, dan
memoti- vasi guru untuk bekerja dengan penuh gairah, dan menangani
masalah-masa- lah pendidikan secara umum. Sedangkan supervisor spesialis lebih
berkon-sentrasi pada perbaikan proses belajar mengajar, terutama berkaitan
dengan spesialisasi mereka. Mereka disebut pula dengan supervisor bidang studi,
dan dipandang sebagai ahli dalam bidang tertentu sehingga mampu mengembang- kan
materi, pembelajaran, media dan bahan-bahan lain yang dibutuhkan.
1. Supervisi
Manajerial
Di muka telah dijelaskan
bahwa esensi supervisi manajerial adalah pemantauan dan pembinaan terhadap
pengelolaan dan administrasi sekolah. Dengan demikian fokus supervisi ini
ditujukan pada pelaksanaan bidang garapan manajemen sekolah, yang antara lain
meliputi: (a) manajemen kurikulum dan pembelajaran, (b) kesiswaan, (c) sarana
dan prasarana, (d) ketenagaan, (e) keuangan, (f) hubungan sekolah dengan
masyarakat, dan (g) layanan khusus.
Dalam melakukan supervisi
terhadap hal-hal di atas, pengawas sekaligus juga dituntut melakukan pematauan
terhadap pelaksanaan standar nasional pendidikan yang meliputi delapan
komponen, yaitu: (a) standar isi, (b)
standar kompetensi lulusan, (c) standar proses, (d) tandar pendidik dan tenaga
kependidikan, (e) standar sarana dan prasarana, (f) standar pengelolaan, (g)
standar pembiayaan, dan (h) standar penilaian. Tujuan supervisi terhadap
kedelapan aspek tersebut adalah agar sekolah terakreditasi dengan baik dan
dapat memenuhi standar nasional pendidikan.
Salah satu fokus penting lainnya
dalam dalam supervisi manajerial oleh pengawas terhadap sekolah, adalah
berkaitan pengelolaan atau manaje- men sekolah.
2.
Supervisi Akademik
Glickman (1981),
mendefinisikan supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru
mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan
pembelajaran. Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru
mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran. (Daresh, 1989). Dengan
demikian, berarti, esensi supervisi akademik itu sama sekali bukan menilai unjuk
kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, melainkan membantu guru mengem-
bangkan kemampuan profesionalismenya.
Meskipun demikian,
supervisi akademik tidak bisa terlepas dari penilaian unjuk kerja guru dalam
mengelola pembelajaran. Apabila di atas dikatakan, bahwa supervisi akademik
merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya
mengelola proses pembelajaran, maka menilai unjuk kerja guru dalam mengelola
proses pembelajaran merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa dihindarkan
prosesnya (Sergiovanni, 1987). Penilaian unjuk kerja guru dalam mengelola
proses pembelajaran sebagai suatu proses pemberian estimasi kualitas unjuk
kerja guru dalam mengelola proses pembelajaran, merupakan bagian integral dari
serangkaian kegiatan supervisi akademik. Apabila dikatakan bahwa supervisi
akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan
kemam-puannya, maka dalam pelaksanaannya terlebih dahulu perlu diadakan
penilai- an kemampuan guru, sehingga bisa ditetapkan aspek yang perlu
dikembang-kan dan cara mengembangkannya.
Sergiovanni (1987)
menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian unjuk kerja guru dalam supervisi
akademik adalah melihat realita kondisi untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan,
misalnya: Apa yang sebenarnya terjadi di
dalam kelas?, Apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan murid-murid di dalam
kelas?, Aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu
yang berarti bagi guru dan murid?, Apa yang telah dilakukan oleh guru dalam
mencapai tujuan akademik?, Apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara
mengembangkannya?. Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan ini akan
diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola kegiatan
pembelajaran. Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah
melakukan penilaian unjuk kerja guru tidak berarti selesailah tugas atau
kegiatan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan perancangan dan
pelaksanaan pengem- bangan kemampuannya. Dengan demikian, melalui supervisi
akademik guru akan semakin mampu memfasilitasi belajar bagi murid-muridnya.
Alfonso, Firth, dan Neville (1981) menegaskan Instructional supervision is herein defined as: behavior officially
designed by the organization that directly affects teacher behavior in such a
way to facilitate pupil learning and achieve the goals of organization. Menurut
Alfonso, Firth, dan Neville, ada tiga konsep pokok (kunci) dalam pengertian
supervisi akademik.
1. Supervisi
akademik harus secara langsung mempengaruhi dan mengembangkan perilaku guru
dalam mengelola proses pembelajaran. Inilah karakteristik esensial supervisi
akademik. Sehubungan dengan ini, janganlah diasumsikan secara sempit, bahwa
hanya ada satu cara terbaik yang bisa diaplikasikan dalam semua kegiatan pengembangan
perilaku guru. Tidak ada satupun perilaku supervisi akademik yang baik dan
cocok bagi semua guru (Glickman, 1981). Tegasnya, tingkat kemampuan, kebutuhan,
minat, dan kematangan profesional serta karak- teristik personal guru lainnya
harus dijadikan dasar pertimbangan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan
program supervisi akade- mik (Sergiovanni, 1987 dan Daresh, 1989).
2. Perilaku
supervisor dalam membantu guru mengembangkan kemam- puannya harus didesain
secara ofisial, sehingga jelas waktu mulai dan berakhirnya program pengembangan
tersebut. Desain tersebut terwujud dalam bentuk program supervisi akademik yang
mengarah pada tujuan tertentu. Oleh karena supervisi akademik merupakan
tanggung jawab bersama antara supervisor dan guru, maka alangkah baik jika
program- nya didesain bersama oleh supervisor dan guru.
3. Tujuan
akhir supervisi akademik adalah agar guru semakin mampu memfasilitasi belajar
bagi murid-muridnya. Secara rinci, tujuan supervisi akademik akan diuraikan
lebih lanjut berikut ini.
Tujuan supervisi
akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan
pembelajaran yang dicanangkan bagi murid-muridnya (Glickman, 1981). Melalui
supervisi akademik diharapkan kualitas akademik yang dilakukan oleh guru
semakin meningkat (Neagley, 1980). Pengembangan kemampuan dalam konteks ini
janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan
pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan
komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan
meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas pembelajaran akan
meningkat. Sedangkang menurut Sergiovanni (1987) ada tiga tujuan supervisi
akademik yaitu :
1.
Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud membantu
guru mengembangkan kemampuannya profesionalnnya dalam memahami aka demik,
kehidupan kelas, mengembangkan keterampilan mengajarnya dan menggunakan
kemampuannya melalui teknik-teknik tertentu.
2.
Supervisi akademik diselenggarakan dengan maksud untuk
memonitor kegiatan belajar mengajar di sekolah. Kegiatan memonitor ini bisa
dila-kukan melalui kunjungan kepala sekolah ke kelas-kelas di saat guru sedang
mengajar, percakapan pribadi dengan guru, teman sejawatnya, maupun dengan
sebagian murid-muridnya.
3.
Supervisi akademik diselenggarakan untuk mendorong guru
menerapkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas mengajarnya, mendo- rong
guru mengembangkan kemampuannya sendiri, serta mendorong guru agar ia memiliki
perhatian yang sungguh-sungguh (commitment)
terhadap tugas dan tanggung jawabnya.
Menurut Alfonso,
Firth, dan Neville (1981) Supervisi akademik yang baik adalah supervisi
akademik yang mampu berfungsi mencapai multitujuan tersebut di atas. Tidak ada
keberhasilan bagi supervisi akademik jika hanya memerhatikan salah satu tujuan
tertentu dengan mengesampingkan tujuan lainnya. Hanya dengan merefleksi ketiga
tujuan inilah supervisi akademik akan berfungsi mengubah perilaku mengajar
guru. Pada gilirannya nanti perubahan perilaku guru ke arah yang lebih
berkualitas akan menimbulkan perilaku belajar murid yang lebih baik. Alfonso,
Firth, dan Neville (1981) menggambarkan Perilaku supervisi
akademik secara langsung berhubungan dan berpengaruh terhadap perilaku guru.
Ini berarti, melalui supervisi akademik, supervisor mempengaruhi perilaku
mengajar guru sehingga perilakunya semakin baik dalam mengelola proses belajar
mengajar. Selanjutnya perilaku mengajar guru yang baik itu akan mempengaruhi
perilaku belajar murid. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tujuan akhir
supervisi akademik adalah terbinanya perilaku belajar murid yang lebih baik.
Sumber :
Dharma,
Surya. 2008.Metode dan Teknik Supervisi.Jakarta: Direktorat Tenaga Kependidikan Direktorat
Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Departemen
Pendidikan Nasional.
No comments:
Post a Comment