Pendidikan adalah hak
setiap warga negara, tidak terkecuali saudara kita yang berada nan jauh diujung
timur Indonesia. Jaminan pendidikan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang
Dasar negara. Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga
negara diwajibkan mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Namun sayangnya, nasib saudara kita yang berada jauh dari pusat ibu kota negara
ini tidak sebaik gagasan yang telah diundang-undangkan negara.